Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016

Juknis Penggunaan Dana, UAMBN 2016
Petunjuk Teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir tahun pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemnetrian Agama RI. Peserta didik yang telah mengikuti UAMBN berhak menerima Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN).

Baca juga : Beasiswa Pemerintah Australia atau Program Australia Awards in Indonesia

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu Petunjuk Tekis yang memuat prinsip-prinsip penyelenggaran UAMBN.

Dalam Petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016, komponen yang dapat dibiayai penggunaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tersebut adalah :

Belanja Bahan :

Untuk mendukung penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional di lingkungan madrasah penyelenggara, tentu diperlukan dukungan ketersediaan alat tulis kantor dan operasional lainnya. Untuk itu dana dapat dipergunakan untuk belanja bahan dengan rincian sebagai bcrikut : Komponen belanja bahan, antara lain untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), fotocopy dan penggandaan serta konsumsi.

Baca juga : UN Berbasis Komputer: Sekolah Harus Bersiap Dengan Baik

Output : Laporan fisik pembelian dan data dukung dari pengeluaran tersebut

Penyelenggaraan Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi adalah kegiatan rapat rutin dalam rangka meningkatkan koordinasi di antara pengelola satuan pendidikan. Komponen yang dapat dibiayai sebagai berikut : konsumsi rapat koordinasi.

Output : Laporan notulensi rapat, dan daftar hadir peserta rapat

Honor
Honor adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Komponen yang dapat dibiayai adalah Honor Panitia Tingkat Kabupaten/ Kota, Honor Panitia Tingkat Satuan Pendidikan, dan Honor Pengawas Ujian.

Output : Tanda terima honorarium, dan daftar hadir panitia.

Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas adalah suatu kegiatan bepergian dari suatu ke tempat tertentu dalam rangka melaksanakan tugas. Komponen yang dapat dibiayai adalah Uang Harian, Transport dan penginapan

Output : SPD, Kwitansi perjalanan dinas

Sosia1isasi UAMBN
Sosialisasi adalah proses pembelajaran untuk mempelajari pola hidup sesuai nilai, norma dan kebiasaan masyarakat. Komponen yang dapat dibiayai sebagai berikut : Bahan habis pakai, Konsurnsi, Honor dan Transport.

Output : Laporan sosialisasi UAMBN

Baca juga : Yuk Membuat Website Madrasah Gratis Dengan Mysch.id

Segala komponen yang belum terbiayai dari anggaran Penyelenggaraan UAMBN dapat dibiayai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Madrasah penyelenggara tahun anggaran 2016 adalah:

  1. Pengelolaan secara swakelola;
  2. Penerapan azas transparansi, akunabel dan dapat dipertanggungjawabkan.


Demikian informasi tentang Petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2015/2016 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dari situs Berita Madrasah dan Kemenag.

0 Response to "Juknis Penggunaan Dana UAMBN 2016"

Post a Comment