Penerimaan PTK MAN Insan Cendikia

Penerimaan PTK MAN Insan Cendikia

MAN Insan Cendikia menerima pendaftaran pendidik dan tenaga kependidikan untuk ditempatkan di beberapa madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama Pusat tersebut.

Hal itu sesuai dengan SK Dirjen Pendis tentang Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016 nomor: 1205 Tahun 2016.

Sesuai dengan formasi yang tertera dalam SK Dirjen tersebut, dibutuhkan :

No. MAN Insan Cendikia Pendidik Tenaga Kependidikan Jumlah
1 Padang Pariaman 21 5 26
2 Bengkulu Tengah 21 5 26
3 Kota Batam 21 5 26
4 Sambas 21 5 26
5 Tanah Laut 21 5 26
6 Kota Palu 21 5 26
7 Kota Kendari 21 5 26
8 Sorong 21 5 26
Jumlah 168 40 208


Standar Kualitikasi Umum



Standar kualiilkasi umum yang harus dipenuhi calon pelamar adalah:
  1. Beragama Islam dan berakhlak mulia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Memiliki komitmen yang tinggi
  4. Mampu membaca al-Qufan dengan tartil;
  5. Memiliki Pemahaan, penghayatan dan Pengamalan Islam yang baik;
  6. Memiliki keterampilan ICT (Information and communication technology), dan;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiphn tingkat sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4


Standar kualifikasi khusus



Standar kualifikasi khusus adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan yang wajib dimiliki oleh masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan pada MAN Insan Cendekia secara khusus dan terkait langsung dengan Standar Kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan.

Kualifikasi Kepala Madrasah;
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (Sl) diutamakau Pasca Sarjana (S2) dari Perguruan Tinggi terakreditasi;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruang paling rendah III/ c;
  • Memiliki sertiflkat pendidik;
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, pada saat pendafraran;
  • Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun di MA/SMA;
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai kepala madrasah dan/atau wakil kepala madrasah;

Kualifikasi Guru

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1), diutamakan Pascasarjana (S2) kependidikan atau non kependidikan dari perguruan Tinggi terakreditasi;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan ruaug paling rendah III/ a;
  • Memiliki sertifikat Pendidik; 
  • Bukan PNS, diutamakan alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi;
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;
  • Memiliki Kompetensi Pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
  • Khusus Guru Pendidikan Agarna Islam (PAI) wajib rnemiliki kemampuan menelaah dan rnengkaji sumber-sumber keislaman.
Adapun kualifikasi tenaga kependidikan dan hal-hal lain dapat dibaca pada SK Dirjen Pendis tentang Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016 nomor: 1205 Tahun 2016.


Demikian informasi seputar Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di MAN Insan Cendikia berdasarkan SK Dirjen Pendis tentang Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan MAN IC 2016.

Baca juga : PPDB online MAN Insan Cendikia

0 Response to "Penerimaan PTK MAN Insan Cendikia"

Post a Comment