Isi surat edaran tersebut berbunyi:
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan MenteriAgama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Tata Persuratan Dinas sebagaimana yang selama ini telah diaturdalam PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama telah dicabut denganPeraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMANomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan KementerianAgama, telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang KodeJabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri AgamaNomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tertib adminsitrasi dankelancaran komunikasi tulis diharapkan Saudara dapat menindaklanjuti KeputusanMenteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan AkronimKementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang TataNaskah Dinas pada Kementerian Agama kepada Satuan Kerja dan Unit PelaksanaTeknis di lingkungan masing-masing.
0 Response to "SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016"
Post a Comment