SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016

Surat Edaran (SE) nomor : B-1710/SJ/B.IV.2/OT.O1/03/2016
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitakan Surat Edaran (SE) nomor : B-1710/SJ/B.IV.2/OT.O1/03/2016 perihal : Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016.

Isi surat edaran tersebut berbunyi:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan MenteriAgama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Tata Persuratan Dinas sebagaimana yang selama ini telah diaturdalam PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama telah dicabut denganPeraturan Menteri Agama nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMA Nomor 16Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan PMANomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan KementerianAgama, telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang KodeJabatan, Singkatan, dan Akronim Kementerian Agama dan Keputusan Menteri AgamaNomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tertib adminsitrasi dankelancaran komunikasi tulis diharapkan Saudara dapat menindaklanjuti KeputusanMenteri Agama Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan AkronimKementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang TataNaskah Dinas pada Kementerian Agama kepada Satuan Kerja dan Unit PelaksanaTeknis di lingkungan masing-masing.
Silahkan baca copy surat:

0 Response to "SE Penerbitan PMA Nomor 4 Tahun 2016 dan KMA Nomor 8 Tahun 2016 serta 9 Tahun 2016"

Post a Comment