SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag

Pembayaran tunjangan kinerja pns kemenag
Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama telah diterbitkan.

Dalam SE Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 berisi :

Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, danakan dibayarkan setelah ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal PerbendaharaanKementerian Keuangan diterbitkan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor154 Tahun 2015 tersebut dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Sekretaris JenderalKementerian Agama tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama;
  2. Untuk menerbitkan ketentuan teknis di atas, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 hal Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015;
  3. Pembayaran Tunjangan Kinerja untuk pegawai Kementerian Agama saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama;
  4. Surat Edaran ini agar diinformasikan kepada seluruh jajaran unit kerja Saudara untuk diketahui dan dipedomani sesuai regulasi yang ada.


Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang : Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama dari situs pendidikan, berita madrasah dan kemenag.

Jika menghendaki, silahkan unduh di tautan di bawah ini:

Download Copy SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag.

Baca juga :

0 Response to "SE Pembayaran Tukin PNS Kemenag"

Post a Comment