KMA Nomor 8 Tahun 2016

KMA Nomor 8 Tahun 2016
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, Dan Akronim Pada Kementerian Agama dapat pembaca download di situs Berita Madrasah ini.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Kementerian Agama, serta peraturan perundang-undangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama diperlukan pengaturan kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama.

Belum ditetapkannya keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama menyebabkan kurang lancarnya komunikasi antarsatuan organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama serta pemangku kepentingan. Demi kelancaran dan efektivitas komunikasi organisasi serta untuk menghindari ketidakjelasan penggunaan kode jabatan, singkatan, dan akronim diperlukan keputusan tentang kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama.

Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama dalam menggunakan kode jabatan, singkatan, dan akronim.

Kode Jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama bertujuan untuk:
  1. mewujudkan pemahaman yang sama serta kejelasan dan kemudahan komunikasi bagi satuan organisasi, satuan kerja, dan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama serta pemangku kepentingan; dan
  2. melancarkan komunikasi organisasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama dimaksudkan sebagai acuan bagi Sator, Satker, dan UPT Kementerian Agama dalam membentuk dan menggunakan kode jabatan, singkatan, dan akronim.

Berdasarkan keputusan ini diharapkan pemahaman, pembentukan, dan penggunaan kode jabatan, singkatan, dan akronim pada Kementerian Agama makin baik, kelancaran komunikasi makin meningkat, serta penyelenggaraan pemerintahan makin efisiendan efektif.

Lebih lengkap dan jelas silahkan dibaca KMA Nomor 8 Tahun 2016 ini. Namun sebelumnya, download dulu di tautan berikut ini:


Silahkan baca juga:

0 Response to "KMA Nomor 8 Tahun 2016"

Post a Comment