Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Nomor SE- 13 /PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Sebagaimana yang telah diberitakan di situs pendidikan dan berita madrasah ini bahwa kementerian agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : SJ/B.IV/1591/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Sekjen Kemenag telah berkirim surat kepad Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan surat Nomor SJ/B.III/I/KU.03.1/788/2016 tanggal 2 Februari 2016 terkait dengan hal di atas.

Melalui Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjawab dan melalui SE tersebut memberikan penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama di KPPN atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran Nomor SE- 13 /PB/2016, antara lain:
  1. Tunjangan Kinerja di atas, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.
  2. Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan. 
  3. Bagi pegawai di Iingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
  4. Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada angka 9 Iebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
  5. Kekurangan Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama sejak diberlakukannya peraturan ini, dibayarkan dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang selama ini telah diterima.
Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di Kementerian Agama terbesar adalah Rp 22.842.000,00 dan terkecil Rp 1.766.000,00.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016 Tentang Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Penjelasan lengkap dapat dibaca melalui copy surat resminya, namun terlebih dahulu silahkan download pada tautan berikut ini:

 download Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016

Silahkan baca juga:

0 Response to "Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan, Nomor SE-13/PB/2016"

Post a Comment