Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok

Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) telah mengelurkan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah seuai Permendikbud nomor 64 tahun 2015 adalah:
  1. kepala sekolah;
  2. guru;
  3. tenaga kependidikan;
  4. peserta didik; dan
  5. pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.
Untuk mendukung Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah; 
  2. melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, emboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
  3. memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
  4. melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di Lingkungan Sekolah; dan
  5. memasang tanda kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
Larangan penjualan rokok berarti juga larangan penjualan permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.

Sekolah diwajibkan melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.

Terkait dengan Permendikbud nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan bebas asap rokok di sekolah, Mendikbud Anies Baswedan menegaskan bahwa kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah, terancam pemecatan dan mutasi.

Demikian info tentang Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok dari Situs Pendidikan dan Berita Madrasah.

  Download Permendikbud nomor 64 tahun 2015

Baca Juga :
  Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS
  Direktori Telepon Berbasis Internet VOIP Kementerian Agama Pusat Dan Daerah
  SE Sekjen Tentang Pemanfaatan Piranti Teknologi Informasi Di Kemenag

0 Response to "Sekolah: Kawasan Bebas Asap Rokok"

Post a Comment