SK Penetapan NRG 2015 Kemenag

SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama. Penetapan Nomor Regristasi Guru (NRG) 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: 1715 Tahun 2016

SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama. Penetapan Nomor Regristasi Guru (NRG) 2015 tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor: 1715 Tahun 2016.

Dengan diterbitkannya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016 tersebut berarti:
  1. Menetapkan nama-nama sebagaimana tercanturn dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertiiikat pendidik dan Nomor Registxasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
  2. Nama-nama sebagairhana tercanturn dalam Lampiran 1- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
  3. Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifkat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkam, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LP'l`K penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  4. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
  5. Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebaukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantumdalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kanter Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
Demikian info seputar terbitnya SK Penetapan NRG 2015 Kementerian Agama Nomor: 1715 Tahun 2016.

  Download SK dan lampiran  SK Penetapan NRG 2015 Kemenag ditautan berikut ini:
  1. SK Penetapan NRG 2015
  2. Provinsi Aceh
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Barat
  5. Riau
  6. Kepulauan Riau
  7. Jambi
  8. Bengkulu
  9. Sumatera Selatan
  10. Bangka Belitung
  11. Lampung
  12. Banten
  13. DKI Jakarta
  14. Kalimantan Barat
  15. DI Yogyakarta
  16. Jawa Barat 1
  17. Jawa Barat 2
  18. Jawa Barat 3
  19. Jawa Tengah 1
  20. Jawa Tengah 2
  21. Jawa Tengah 3
  22. Bali
  23. Jawa Timur 1
  24. Jawa Timur 2
  25. Jawa Timur 3
  26. NTB
  27. NTT
  28. Kalimantan Tengah
  29. Kalimantan Timur
  30. Kalimantan Selatan
  31. Sulawesi Utara
  32. Sulawesi Tengah
  33. Sulawesi Tenggara
  34. Gorontalo
  35. Sulawesi Barat
  36. Maluku
  37. Maluku Utara
  38. Papua
  39. Papua Barat

Baca juga:

  Download Juknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam
 Ini Lho Akun Medsos Kemenag
 8 Pola Tempat Duduk Siswa Dalam Kelas (Bag. 4) 

0 Response to "SK Penetapan NRG 2015 Kemenag"

Post a Comment